Rabu, 18 Oktober 2017

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik Menjaga Profesionalitas Kerjanya

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik Menjaga Profesionalitas Kerjanya

SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) adalah kodifikasi berbagai standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian :

           Prinsip Etika dimana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip tika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interprestasi aturan etika, merupakah interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pohak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membagi lingkup dan penerapannya.

       Menurut Machfoedz (1997), seoran akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan kepribadian seorang profesional,yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
     
     Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat antara lain:

  1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
  2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
  3. Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai

sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri.

Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.

Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan. Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

Prinsip keadilan menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya. Sementara prinsip hormat pada diri sendiri mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

      Dengan demikian, pelanggaran terhadap kode etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari Akuntan publik merupakan referensi yang sangat berharga bagi para para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengambil keputusan ekonomi. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.   

Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.

 Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis Akuntan Publik. Di samping masalah mikro-individual itu, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma audit yang antara lain:

  1. Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
  2. Profesi akutansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.


Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akutansi serta audit sangat menyulitkan perusahaan-perusahaan multinational. Perusahaan yang telah beroperasi melampaui batas-batas wilayah negaranya untuk menyusun laporan keuangan gabungan atau keuangan konsolidasi sebagai satu kesatuan entitas. Jika suatu entitas perusahaan ingin go public di suatu negara, maka setiap pengatur (regulator) di negara tersebut mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku di negara pengatur tersebut. Sejumlah penelitian telah dilakukan dalam mengkaji profesi akuntan dengan berbagai masalahnya, terutama di Indonesia.







Referensi :

Agoes S., 2012, Auditing Pentunjuk praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik, Salemba Empat, Jakarta.

Arens A.A, dan Loebbecke J.K., 2000,Auditing Suatu Pendekatan Terpadu,Jilid 1. (Terj), Erlangga, Jakarta.

Keraf. A., S., 1998,Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Penerbit Kanisius., Yogyakarta.



Selasa, 05 Januari 2016

Bab 7 - Koperasi Di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses

Koperasi Di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses


Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang

          Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan citra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut. Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.

         Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64.000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45.000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967. Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.



Koperasi adalah Organisasi Bisnis

       Koperasi Gapoktan Tani Sehat  (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaan petani sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani. Sebelumnya tahun 2006 telah diawali kerjasama penelitian dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk konservasi lahan pertanian dengan pelaksana Pertanian sehat Indonesia (kala itu masih Pertanian Sehat Indonesia). Melalui proses penguatan SDM Petani, kelembagaan, pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja petani, eksistensi koperasi dan gapoktan, kelompok dan mitra petani Tani Sehat terus dikembangkan.


      Setelah melalui proses pendampingan intensif kurang lebih tiga tahun, maka keberadaan program dimandirikan pada tahun 2010 dalam bentuk badan hukum koperasi dengan pengelolaan program dilanjutkan oleh para kader dan pengurus gapoktan. Koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat dengan watak sosial menjadi instrumen legal formal dalam pengembangan program yang telah berjalan dan membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak luar. Dengan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten. Brebes serta instansi lainnya Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama, melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk sub sektor pertanian hortikultur bawang merah.














Daftar Pustaka :

R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

http://pertaniansehat.com/program-pemberdayaan/pemberdayaan-petani-sehat/binaan/koperasi-gapoktan-tani-sehat-kedungbokor-brebes

http://www.beritasatu.com/ekonomi/337684-dekopin-koperasi-adalah-organisasi-bisnis.html

Jumat, 01 Januari 2016

Bab 6 - Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi



        Modal pada koperasi diperoleh dari partisipasi anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU adalah selisih dari total penerimaan dan total biaya dalam satu tahun buku. Sistem pembagian SHU menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Pada umumnya, perusahaan swasta membagi dividen yang diperoleh pemilik saham sama dengan besarnya modal yang dimiliki. Namun dalam koperasi, SHU diberikan sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:91-92), agar terceminkan azas-azas koperasi perlu diperhatikan prinsip pembagian SHU berikut: SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota, SHU anggota adalah jasa dari modal  dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri, Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan, SHU anggota dibayar secara tunai.
       

    Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku. Rumus pembagian SHU adalah acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip dasar koperasi yang memyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding demgan besarnya jasa usaha masing-masing anggota untuk koperasi indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".

Pembagian SHU Peranggota: menurut ketua kopindosat periode 2010-2013, Sony Teguh Trilaksono, pembagian SHU kepada anggota juga merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota. Pada tahun buku 2009, kopindosat membagikan SHU semulai Rp 17 miliar kepada anggotanya yang berjumlah 4.200 orang. Pembagian dilakukan sesuai proporsi/tinggkat partisipasi anggota. SHU kopindosat yang dibagikan ini hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak pada tahun buku tersebut yang bernilai Rp 21.012 miliar. Besarnya jumlah SHU yang dibagikan dari total SHU bersih ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para anggota sendiri. Permodalan Koperasi: dalam teori manajemen, modal meliputi tiga bentuk (capital factors). Ketiga modal perusahaan itu berbentuk financial capital (modal keuangan), physical capital (modal fisik atau barang), dan social capital (modal sosial). Pembahasan berikut terfokus pada aspek financial capital sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis koperasi  membutuhkan modal. 












Daftar Pustaka :




Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.


Limbong, Bernhart. 2010. Pengusaha Koperasi. Jakarta: Margaretha Pustaka.