Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik Menjaga Profesionalitas Kerjanya
SPAP (Standar Profesional Akuntan
Publik) adalah kodifikasi berbagai standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan
jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3
bagian :
Prinsip Etika
dimana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip tika disahkan oleh
kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interprestasi aturan
etika, merupakah interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pohak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa
dimaksudkan untuk membagi lingkup dan penerapannya.
Menurut Machfoedz (1997), seoran akuntan dikatakan
profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan
berkarakter. Karakter menunjukkan kepribadian seorang profesional,yang
diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan
etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa
profesionalnya.
Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan
mengapa kode etik perlu untuk dibuat antara lain:
- Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
- Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
- Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai
sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu
penandanya.
Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf
(1998), diantaranya adalah: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak
berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri
sendiri.
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak
berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya
kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang
meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen,
pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau
kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan.
Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan
penipuan. Prinsip
tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan
agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain,
dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu
yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip keadilan menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak
seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Sementara prinsip
hormat pada diri
sendiri mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang
lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap kode
etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari Akuntan publik
merupakan referensi yang sangat berharga bagi para para pemangku kepentingan
(stakeholder) dalam mengambil keputusan ekonomi. UU. No. 5/2011
tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang
digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam
era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian
nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu
informasi dalam bidang keuangan.
Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode
etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah
mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema
etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai
perilaku yang layak harus dibuat.
Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada
dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi
ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement dengan
mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis
merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan
kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan
publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik
faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis
Akuntan Publik. Di samping masalah mikro-individual itu, profesi akuntan juga
dihadapkan pada masalah paradigma audit yang antara lain:
- Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
- Profesi akutansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akutansi
serta audit sangat menyulitkan perusahaan-perusahaan multinational. Perusahaan yang
telah beroperasi melampaui batas-batas wilayah negaranya untuk menyusun laporan
keuangan gabungan atau keuangan konsolidasi
sebagai satu kesatuan entitas. Jika suatu entitas perusahaan ingin go public di suatu
negara, maka setiap pengatur (regulator) di negara tersebut mengharuskan perusahaan untuk
menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku di negara
pengatur tersebut. Sejumlah penelitian telah dilakukan dalam mengkaji profesi
akuntan dengan berbagai masalahnya, terutama di Indonesia.
Referensi :
Keraf. A., S., 1998,Etika
Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya,
Penerbit Kanisius., Yogyakarta.
Referensi :
Agoes
S., 2012, Auditing Pentunjuk praktis Pemeriksaan
Akuntan oleh Akuntan Publik, Salemba Empat, Jakarta.
Arens
A.A, dan Loebbecke J.K., 2000,Auditing
Suatu Pendekatan Terpadu,Jilid 1. (Terj), Erlangga, Jakarta.