Rabu, 18 Oktober 2017

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik Menjaga Profesionalitas Kerjanya

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Seorang Akuntan Publik Menjaga Profesionalitas Kerjanya

SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) adalah kodifikasi berbagai standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian :

           Prinsip Etika dimana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip tika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interprestasi aturan etika, merupakah interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pohak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan etika tanpa dimaksudkan untuk membagi lingkup dan penerapannya.

       Menurut Machfoedz (1997), seoran akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan kepribadian seorang profesional,yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
     
     Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat antara lain:

  1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
  2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
  3. Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai

sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri.

Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.

Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan. Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.

Prinsip keadilan menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya. Sementara prinsip hormat pada diri sendiri mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

      Dengan demikian, pelanggaran terhadap kode etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari Akuntan publik merupakan referensi yang sangat berharga bagi para para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengambil keputusan ekonomi. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.   

Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.

 Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis Akuntan Publik. Di samping masalah mikro-individual itu, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma audit yang antara lain:

  1. Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
  2. Profesi akutansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.


Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akutansi serta audit sangat menyulitkan perusahaan-perusahaan multinational. Perusahaan yang telah beroperasi melampaui batas-batas wilayah negaranya untuk menyusun laporan keuangan gabungan atau keuangan konsolidasi sebagai satu kesatuan entitas. Jika suatu entitas perusahaan ingin go public di suatu negara, maka setiap pengatur (regulator) di negara tersebut mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku di negara pengatur tersebut. Sejumlah penelitian telah dilakukan dalam mengkaji profesi akuntan dengan berbagai masalahnya, terutama di Indonesia.







Referensi :

Agoes S., 2012, Auditing Pentunjuk praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik, Salemba Empat, Jakarta.

Arens A.A, dan Loebbecke J.K., 2000,Auditing Suatu Pendekatan Terpadu,Jilid 1. (Terj), Erlangga, Jakarta.

Keraf. A., S., 1998,Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Penerbit Kanisius., Yogyakarta.