Kamis, 03 Desember 2015

Bab 5 - Jenis dan Bentuk-Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi





Koperasi sendiri terdiri dari beberapa jenis bidang usaha yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi serba usaha, koperasi distribusi dan perdagangan. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang penyediaan barang-barang konsumsi yang diperlukan dan dipergunakan sehari-hari contohnya beras, gula, garam. Koperasi ini mempunyai anggota yang terdiri dari orang yang mempunyai kepentingan langsung atas barang konsumsi sehari-hari. Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang kegiatan usahanya pada pembuatan barang-barang yang bernilai ekonomi. Koperasi jasa adalah koperasi yang menjalankan usahanya dibidang penyediaan jasa kepada para anggota maupun bukan anggota. Koperasi distribusi dan perdagangan adalah koperasi yang menjalankan usahanya di bidang perdagangan baik dalam arti distribusi, pemasaran, maupun jual beli dan dapat menjadi sarana untuk mengembangkan industri dengan cara mengumpulkan modal yang di peroleh berdasarkan usahanya. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usahanya dibidang pinjam meminjam uang dan dari anggotanya baik untuk keperluan konsumsi maupun modal usaha dengan bunga rendah dan syarat-syarat yang ringan.

Drs. Sitio, Arifin, M.S.E. dan IR. Tamba, Halomoan, M.B.A.,2001, Koperasi. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
       Koperasi memiliki berbagai jenis dan bentuk-bentuk, yang dibedakan antara beberapa jenis dan bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut: Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 

Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut: Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 










Daftar Pustaka:


Balai Pustaka, Pengetahuan Perkoprerasian, Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Pertama, (Jakarta: Balai Pustaka, 1981)


Widiyanti, Et al., Koperasi dan Perekonomian Indonesia, (Jakarta: Rineka, 1998)


R. Susanto, Hukum Dagang dan Koperasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982)


Selasa, 01 Desember 2015

Bab 4 - Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi dan Manajemen Koperasi




Struktur Ekstern Organisasi Koperasi

            Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah : unsur penasehat, unsur pelaksana, manajer, dan karyawan-karyawan koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka keputusan itu akan gugur.

Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengurus koperasi dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Masa jabatan pengurus koperasi paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sesuai dengan UU No. 25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisai koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan. 
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal yang  disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajemen, yaitu : Manajer Puncak, Manajer Menengah, Manajer Lini Pertama



MANAJEMEN KOPERASI


        Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut. Walaupun tingkat kerumitan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen beragam antarsatu organisasi dengan organisasi lainnya, namun tidak ada organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif, yang dapat mengelak dari keharusan melaksanakan fungsi tersebut. Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan yang mulianya secara efektif.

           Manajemen koperasi adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, atau dengan kata lain. Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Dengan demikian, Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu prosesuntuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.














Daftar Pustaka :

  •  Sonny Sumarsono, MM (2003). Manajemen Koperasi Teori dan Praktek.Graha Ilmu
  •  Revrisond Baswir (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada Yogyakarta) . Koperasi Indonesia Edisi Pertama
  • http://www.academia.edu/12969187/manajemen_koperasi