BPJS
Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan
Badan Peyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan menambah jumlah tenaga pengawas sebanyak 125 orang untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang wajib
mendaftarkan pekerja sebagai peserta program.
Petugas akan melakukan penyuluhan
kepada perusahaan mengenai program yang disediakan oleh BPJS ketenagakerjaan.
Selain itu, petugas akan memberikan informasi mengenai konsekuensi apabila
pekerja perusahaan tersebut tidak menjadi peserta program.
Sejumlah sanksi yang disiapkan antara
lain pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah, pencabutan paspor oleh
kementrian hukum dan HAM, dan sejumlah sanksi lainnya.
Di Samping itu, guna memacu peserta,
BPJS ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerinta provinsi dan pemerintah kabupatan
atau kota di sebagian wilayah Indonesia.
Sumber : Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar