Senin, 08 Desember 2014

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan



BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan


Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menambah jumlah tenaga pengawas sebanyak 125 orang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta program.

Petugas akan melakukan penyuluhan kepada perusahaan mengenai program yang disediakan oleh BPJS ketenagakerjaan. Selain itu, petugas akan memberikan informasi mengenai konsekuensi apabila pekerja perusahaan tersebut tidak menjadi peserta program.

Sejumlah sanksi yang disiapkan antara lain pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah, pencabutan paspor oleh kementrian hukum dan HAM, dan sejumlah sanksi lainnya.

Di Samping itu, guna memacu peserta, BPJS ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerinta provinsi dan pemerintah kabupatan atau kota di sebagian wilayah Indonesia.














Sumber : Bisnis Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar