Pengertian Koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi
Secara
harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri
dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keseluruhan
koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha
S P
bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
K
besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi.
Koperasi adalah suatu organisasi atau
suatu bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa
S P O
anggota untuk mencapai
tujuan bersama dan untuk mencapai keuntungan bersama yang
K
berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-
hari. Dengan adanya koperasi bisa membuat anggota yang satu dan yang
S P O
lain
jika sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan
bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
K
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum. Setiap koperasi yang
S
ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada
prinsip koperasi serta asas
P
kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi
rakyat.
K
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, serta kerjasama antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar