Koperasi Di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses
Sejarah Koperasi di Indonesia pada
Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk
mengembalikan citra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu
itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah
satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai
pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan
koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS
tersebut. Mengemban amanat dari Tap MPRS
tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada
tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional
di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut
yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi
lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965
(Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember
196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok
Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada
waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada
masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah
mencapai 64.000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45.000 yang berbadan hukum.
Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968
jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967. Pada Tahun 1978, Pemerintah
mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa
atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa
hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di
desa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang
lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan
nasional.
Koperasi adalah
Organisasi Bisnis
Koperasi Gapoktan Tani
Sehat (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya
kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan Tani Sehat
Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaan petani sehat yang
telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa.
Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah
diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW),
sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani.
Sebelumnya tahun 2006 telah diawali kerjasama penelitian dengan Kementerian
Lingkungan Hidup RI untuk konservasi lahan pertanian dengan pelaksana Pertanian
sehat Indonesia (kala itu masih Pertanian Sehat Indonesia). Melalui proses penguatan
SDM Petani, kelembagaan, pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian tepat
guna serta pembentukkan jaringan kerja petani, eksistensi koperasi dan
gapoktan, kelompok dan mitra petani Tani Sehat terus dikembangkan.
Setelah melalui proses pendampingan
intensif kurang lebih tiga tahun, maka keberadaan program dimandirikan pada tahun
2010 dalam bentuk badan hukum koperasi dengan pengelolaan program dilanjutkan
oleh para kader dan pengurus gapoktan. Koperasi sebagai institusi ekonomi
rakyat dengan watak sosial menjadi instrumen legal formal dalam pengembangan
program yang telah berjalan dan membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak
luar. Dengan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten.
Brebes serta instansi lainnya Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi
bersama, melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan
masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk
sub sektor pertanian hortikultur bawang merah.
Daftar Pustaka :
R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
http://pertaniansehat.com/program-pemberdayaan/pemberdayaan-petani-sehat/binaan/koperasi-gapoktan-tani-sehat-kedungbokor-brebes
http://www.beritasatu.com/ekonomi/337684-dekopin-koperasi-adalah-organisasi-bisnis.html