Sisa
Hasil Usaha dan Modal Koperasi
Modal pada koperasi diperoleh dari
partisipasi anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU adalah selisih dari
total penerimaan dan total biaya dalam satu tahun buku. Sistem pembagian SHU
menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Pada umumnya, perusahaan
swasta membagi dividen yang diperoleh pemilik saham sama dengan besarnya modal
yang dimiliki. Namun dalam koperasi, SHU diberikan sesuai dengan besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi. Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:91-92), agar
terceminkan azas-azas koperasi perlu diperhatikan prinsip pembagian SHU
berikut: SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota, SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri, Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan, SHU anggota dibayar secara tunai.
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC)
dalam satu tahun buku. Rumus
pembagian SHU adalah acuan dasar untuk membagi SHU adalah
prinsip dasar koperasi yang memyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding demgan besarnya jasa usaha masing-masing anggota untuk koperasi
indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa "Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan".
Pembagian
SHU Peranggota: menurut ketua kopindosat periode
2010-2013, Sony Teguh Trilaksono, pembagian SHU kepada anggota juga merupakan
bagian dari pelayanan kepada anggota. Pada tahun buku 2009, kopindosat
membagikan SHU semulai Rp 17 miliar kepada anggotanya yang berjumlah 4.200
orang. Pembagian dilakukan sesuai proporsi/tinggkat partisipasi anggota. SHU
kopindosat yang dibagikan ini hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak
pada tahun buku tersebut yang bernilai Rp 21.012 miliar. Besarnya jumlah SHU
yang dibagikan dari total SHU bersih ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para
anggota sendiri. Permodalan
Koperasi: dalam teori manajemen, modal meliputi
tiga bentuk (capital factors). Ketiga modal perusahaan itu berbentuk financial
capital (modal keuangan), physical capital (modal fisik atau barang), dan
social capital (modal sosial). Pembahasan berikut terfokus pada aspek financial
capital sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis koperasi membutuhkan
modal.
Daftar Pustaka :
Sitio,
Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta :
Erlangga.
Limbong, Bernhart. 2010. Pengusaha Koperasi. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar