Jumat, 01 Januari 2016

Bab 6 - Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi



        Modal pada koperasi diperoleh dari partisipasi anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU adalah selisih dari total penerimaan dan total biaya dalam satu tahun buku. Sistem pembagian SHU menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Pada umumnya, perusahaan swasta membagi dividen yang diperoleh pemilik saham sama dengan besarnya modal yang dimiliki. Namun dalam koperasi, SHU diberikan sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:91-92), agar terceminkan azas-azas koperasi perlu diperhatikan prinsip pembagian SHU berikut: SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota, SHU anggota adalah jasa dari modal  dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri, Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan, SHU anggota dibayar secara tunai.
       

    Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost/TC) dalam satu tahun buku. Rumus pembagian SHU adalah acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip dasar koperasi yang memyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding demgan besarnya jasa usaha masing-masing anggota untuk koperasi indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".

Pembagian SHU Peranggota: menurut ketua kopindosat periode 2010-2013, Sony Teguh Trilaksono, pembagian SHU kepada anggota juga merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota. Pada tahun buku 2009, kopindosat membagikan SHU semulai Rp 17 miliar kepada anggotanya yang berjumlah 4.200 orang. Pembagian dilakukan sesuai proporsi/tinggkat partisipasi anggota. SHU kopindosat yang dibagikan ini hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak pada tahun buku tersebut yang bernilai Rp 21.012 miliar. Besarnya jumlah SHU yang dibagikan dari total SHU bersih ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para anggota sendiri. Permodalan Koperasi: dalam teori manajemen, modal meliputi tiga bentuk (capital factors). Ketiga modal perusahaan itu berbentuk financial capital (modal keuangan), physical capital (modal fisik atau barang), dan social capital (modal sosial). Pembahasan berikut terfokus pada aspek financial capital sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis koperasi  membutuhkan modal. 












Daftar Pustaka :




Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.


Limbong, Bernhart. 2010. Pengusaha Koperasi. Jakarta: Margaretha Pustaka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar