Koperasi
sendiri terdiri dari beberapa jenis bidang usaha yaitu koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi serba usaha,
koperasi distribusi dan perdagangan. Koperasi konsumsi adalah
koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang penyediaan barang-barang
konsumsi yang diperlukan dan dipergunakan sehari-hari contohnya beras, gula,
garam. Koperasi ini mempunyai anggota yang terdiri dari orang yang mempunyai
kepentingan langsung atas barang konsumsi sehari-hari. Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang kegiatan usahanya pada pembuatan
barang-barang yang bernilai ekonomi. Koperasi jasa adalah koperasi yang
menjalankan usahanya dibidang penyediaan jasa kepada para anggota maupun bukan
anggota. Koperasi distribusi dan perdagangan adalah koperasi yang
menjalankan usahanya di bidang perdagangan baik dalam arti distribusi,
pemasaran, maupun jual beli dan dapat menjadi sarana untuk mengembangkan
industri dengan cara mengumpulkan modal yang di peroleh berdasarkan usahanya.
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usahanya dibidang
pinjam meminjam uang dan dari anggotanya baik untuk keperluan konsumsi maupun
modal usaha dengan bunga rendah dan syarat-syarat yang ringan.
Drs. Sitio, Arifin, M.S.E. dan IR. Tamba, Halomoan, M.B.A.,2001, Koperasi. Jakarta : Penerbit Erlangga.
Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Koperasi memiliki berbagai jenis
dan bentuk-bentuk, yang dibedakan antara beberapa jenis dan bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut: Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut:
Daftar Pustaka:
R. Susanto, Hukum Dagang dan Koperasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982)
Balai
Pustaka, Pengetahuan Perkoprerasian, Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Pertama,
(Jakarta: Balai Pustaka, 1981)
Widiyanti, Et al., Koperasi dan Perekonomian Indonesia, (Jakarta:
Rineka, 1998)
R. Susanto, Hukum Dagang dan Koperasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982)