Kamis, 03 Desember 2015

Bab 5 - Jenis dan Bentuk-Bentuk Koperasi

Jenis dan Bentuk-bentuk Koperasi





Koperasi sendiri terdiri dari beberapa jenis bidang usaha yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, koperasi serba usaha, koperasi distribusi dan perdagangan. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang penyediaan barang-barang konsumsi yang diperlukan dan dipergunakan sehari-hari contohnya beras, gula, garam. Koperasi ini mempunyai anggota yang terdiri dari orang yang mempunyai kepentingan langsung atas barang konsumsi sehari-hari. Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang kegiatan usahanya pada pembuatan barang-barang yang bernilai ekonomi. Koperasi jasa adalah koperasi yang menjalankan usahanya dibidang penyediaan jasa kepada para anggota maupun bukan anggota. Koperasi distribusi dan perdagangan adalah koperasi yang menjalankan usahanya di bidang perdagangan baik dalam arti distribusi, pemasaran, maupun jual beli dan dapat menjadi sarana untuk mengembangkan industri dengan cara mengumpulkan modal yang di peroleh berdasarkan usahanya. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usahanya dibidang pinjam meminjam uang dan dari anggotanya baik untuk keperluan konsumsi maupun modal usaha dengan bunga rendah dan syarat-syarat yang ringan.

Drs. Sitio, Arifin, M.S.E. dan IR. Tamba, Halomoan, M.B.A.,2001, Koperasi. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu
       Koperasi memiliki berbagai jenis dan bentuk-bentuk, yang dibedakan antara beberapa jenis dan bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut: Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok, sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 

Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut: Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 










Daftar Pustaka:


Balai Pustaka, Pengetahuan Perkoprerasian, Buku Pelajaran Koperasi Tingkat Pertama, (Jakarta: Balai Pustaka, 1981)


Widiyanti, Et al., Koperasi dan Perekonomian Indonesia, (Jakarta: Rineka, 1998)


R. Susanto, Hukum Dagang dan Koperasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar