Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri
dari: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Sedangkan unsur lain yang
melengkapi organisasi koperasi adalah : unsur penasehat, unsur pelaksana,
manajer, dan karyawan-karyawan koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak
terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu
prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga jika
misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip
koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka keputusan itu akan gugur.
Pengurus dalam koperasi mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi
ekonomi yang berwatak sosial. Pengurus koperasi dapat dipilih dari dan oleh anggota
koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan
hukum koperasi. Masa jabatan pengurus koperasi paling lama 5 (lima) tahun,
tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus
ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sesuai dengan UU No. 25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisai koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajemen, yaitu : Manajer Puncak, Manajer Menengah, Manajer Lini Pertama
Sesuai dengan UU No. 25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisai koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajemen, yaitu : Manajer Puncak, Manajer Menengah, Manajer Lini Pertama
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak
bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah
mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan
orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi
pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen
sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi
tersebut. Walaupun tingkat kerumitan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen
beragam antarsatu organisasi dengan organisasi lainnya, namun tidak ada
organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif, yang dapat mengelak
dari keharusan melaksanakan fungsi tersebut. Hal yang sama berlaku pula pada
koperasi. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah
koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan yang mulianya secara efektif.
Manajemen koperasi
adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi, atau dengan kata lain. Manajemen koperasi diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen. Dengan demikian, Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu prosesuntuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Daftar Pustaka :
- Sonny Sumarsono, MM (2003). Manajemen Koperasi Teori dan Praktek.Graha Ilmu
- Revrisond Baswir (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada Yogyakarta) . Koperasi Indonesia Edisi Pertama
- http://www.academia.edu/12969187/manajemen_koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar