Selasa, 01 Desember 2015

Bab 4 - Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi dan Manajemen Koperasi




Struktur Ekstern Organisasi Koperasi

            Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah : unsur penasehat, unsur pelaksana, manajer, dan karyawan-karyawan koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka keputusan itu akan gugur.

Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengurus koperasi dapat dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Masa jabatan pengurus koperasi paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sesuai dengan UU No. 25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisai koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan. 
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal yang  disebut pertama, maka terdapatlah 3 buah tingkatan manajemen, yaitu : Manajer Puncak, Manajer Menengah, Manajer Lini Pertama



MANAJEMEN KOPERASI


        Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut. Walaupun tingkat kerumitan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen beragam antarsatu organisasi dengan organisasi lainnya, namun tidak ada organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif, yang dapat mengelak dari keharusan melaksanakan fungsi tersebut. Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan yang mulianya secara efektif.

           Manajemen koperasi adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, atau dengan kata lain. Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Dengan demikian, Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu prosesuntuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.














Daftar Pustaka :

  •  Sonny Sumarsono, MM (2003). Manajemen Koperasi Teori dan Praktek.Graha Ilmu
  •  Revrisond Baswir (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada Yogyakarta) . Koperasi Indonesia Edisi Pertama
  • http://www.academia.edu/12969187/manajemen_koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar